Kabar sebelumnya admin Kabar Guruku telah berbagi Informasi Lengkap Seputar Beasiswa S2 bagi guru SMP PNS maupun Non PNS. Kemudian dilengkapi dengan penjelasan mekanisme pencairan dana bantuan program peningkatan kualifikasi S-2 beserta panduan lengkapnya. Untuk lebih jelas silakan buka postingan sebelumnya:
1. Informasi Lengkap Seputar Beasiswa S2
2. Petunjuk Pencairan Dana Bantuan Beasiswa S-2 Bagi Guru SMP
Dan kali ini ada hal penting yang perlu disampaikan terkait kriteria calon peserta Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS yang akan diseleksi oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud. Berikut Syarat dan Kriteria Calon Penerima Beasiswa S2 secara umum;
Demikian informasi tambahan terkait Syarat dan Kriteria Penerima Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP yang mungkin dapat membantu saudara PTK di manapun berada. Salam Guruku Hebat!!!
Penting juga mengetahui OPINI Publik berikut ini;
Dibalik Isu Beras Plastik
Pentingnya Pendidikan Karakter
Kontroversi Sejarah Peringatan Hari Kartini
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+1. Informasi Lengkap Seputar Beasiswa S2
2. Petunjuk Pencairan Dana Bantuan Beasiswa S-2 Bagi Guru SMP
Dan kali ini ada hal penting yang perlu disampaikan terkait kriteria calon peserta Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS yang akan diseleksi oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud. Berikut Syarat dan Kriteria Calon Penerima Beasiswa S2 secara umum;
- Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
- Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY).
- Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
- Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar
- Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
- Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
- Untuk menjaring calon mahasiswa/peserta yang memiliki kemampuan terbaik, maka Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas akan menetapkan jumlah calon mahasiswa lebih dari kuota yang ditetapkan untuk setiap program studi. Kuota untuk guru swasta dan honorer maksimal 10%.
![]() |
Kriteria Penerima Beasiswa S2 |
Demikian informasi tambahan terkait Syarat dan Kriteria Penerima Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP yang mungkin dapat membantu saudara PTK di manapun berada. Salam Guruku Hebat!!!
Penting juga mengetahui OPINI Publik berikut ini;
Dibalik Isu Beras Plastik
Pentingnya Pendidikan Karakter
Kontroversi Sejarah Peringatan Hari Kartini