Bukti Pemberhentian Retno Listyarti Diskriminatif Menurut Lembaga Bantuan Hukum

Masih seputar kabar pemberhentian/pemecatan Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta yang menuai banyak kontroversi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai keputusan pemberhentian Retno Listyarti, menabrak banyak aturan. Bahkan menurut Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH, Muhammad Isnur menyatakan pemberhentian tersebut diskriminatif. Baca informasi penting lainnya tentang Tugas Operator Sekolah Menjelang tahun Ajaran Baru.

Banyak kabar yang beredar terkait penyebab diberhentikan Retno Listyarti sebagai Kepala SMA Negeri 3 Jakarta melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 tanggal 7 Mei 2015. Surat tersebut mencabut mandat Retno sekaligus memindahkannya sebagai guru di SMA Negeri 13. Alasan pemberhentian karena Retno meninggalkan sekolah saat ujian nasional berlangsung dan menganggap lebih mementingkan Federasi Serikat Guru Indonesia tempat Retno menduduki jabatan sekretaris jenderal. Lihat juga : Profil Retno Listyarti, Kepala Sekolah Wanita Yang Dipecat Ahok.

Inilah Bukti Pemecatan Retno Listyarti Diskriminatif Menurut Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH, Muhammad Isnur

  1. Surat keputusan mengatur pemberhentian dan pemindahan Retno Listyarti yang hanya membahas pencabutan mandat dan revisi tunjangan.
  2. Pemberhentian Retno Listyarti karena alasan meninggalkan sekolah selama sejam dianggap berlebihan. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan pegawai negeri hanya dapat teguran lisan ketika tak masuk selama lima hari berturut-turut.
  3. Pemeriksaan Retno Listyarti selama tujuh jam tanpa henti pada 21 April 2015 dan penyitaan ponsel mengindikasikan yang bersangkutan tidak diberi kesempatan membela diri atau didampingi penasihat hukum. 
  4. Dinas tendensius dalam menentukan derajat kesalahan Retno dengan hanya berlandaskan ketidak-hadirannya saat hari kedua ujian nasional.
  5. Dinas tidak proporsional dan transparan. Sebab, surat pemberhentian diteken Kepala Dinas pada 7 Mei 2015. Lantas, pada 8 Mei 2015, ada pelantikan pejabat Kepala SMA Negeri 3 yang baru menggantikan Retno. Barulah, pada 11 Mei 2015, Retno menerima surat keputusan dan diminta menyiapkan serah-terima jabatan dan acara pisah-sambut. Seharusnya Retno sudah menerima surat itu minimal tujuh hari sebelum pelantikan pejabat baru.
  6. Anggapan Dinas bahwa Retno Listyarti lebih mementingkan FSGI ketimbang tugasnya sebagai kepala sekolah juga tak berdasar.
Dikutip dari :
http://metro.tempo.co/read/news/2015/05/17/214666832/7-alasan-pencopotan-kepsek-retno-listyarti-diskriminatif
Bukti Pemecatan Retno Listyarti Diskriminatif Menurut Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH, Muhammad Isnur
Alasan Pemberhentian Retno Diskriminatif
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+