Kabar tentang Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Beasiswa S2 Bagi Guru SMP Tahun2015. Perlu diketahui bahwa Dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP merupakan dana bantuan yang diberikan kepada Guru untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan Strata Dua (S-2) pada Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) yang diberi mandat. Lihat juga Program Beasiswa Kaltim Cemerlang Tahun 2015.
Dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP ini bersifat terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester mulai dari terdaftar sebagai mahasiswa di PTP masing-masing. Selama menerima dana bantuan beasiswa S2, peserta program (mahasiswa pasca sarjana) tidak boleh cuti akademik. Adapun Dana Beasiswa S2 Bagi Guru SMP ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya penyelenggaraan program.
Berikut ini Dana Bantuan yang wajib dicairkan Direktorat Pembinaan PTK Dikdas terhadap mahasiswa yang lulus seleksi administratif dan seleksi akademik Program Peningkatan Kualifikasi S2 Bagi Guru SMP Tahun 2015:
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP ini bersifat terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester mulai dari terdaftar sebagai mahasiswa di PTP masing-masing. Selama menerima dana bantuan beasiswa S2, peserta program (mahasiswa pasca sarjana) tidak boleh cuti akademik. Adapun Dana Beasiswa S2 Bagi Guru SMP ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya penyelenggaraan program.
Read more about Darmasiswa Indonesian Scholarship Program Academic Year 2015/2016
Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi Strata Dua (Beasiswa S2) Bagi Guru SMP Tahun2015
Pencairan dana bantuan beasiswa S2 diberikan langsung kepada mahasiswa melalui mekanisme perjanjian kerjasama (MoU) antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan mahasiswa. Sedangkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan program ditransfer dari rekening mahasiswa ke rekening PTP yang diberi mandat melalui mekanisme surat perjanjian kerja sama antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan PTP yang diberi mandat.Program Peningkatan Kualifikasi S-2 |
Berikut ini Dana Bantuan yang wajib dicairkan Direktorat Pembinaan PTK Dikdas terhadap mahasiswa yang lulus seleksi administratif dan seleksi akademik Program Peningkatan Kualifikasi S2 Bagi Guru SMP Tahun 2015:
- Biaya transportasi pergi-pulang (pp) dari tempat bertugas ke dan dari tempat seleksi
- Biaya akomodasi dan konsumsi selama kegiatan seleksi
- Biaya perjalanan awal kedatangan mahasiswa ke PTP dan kembali pulang setelah selesai studi
- Biaya penyelenggaraan pendidikan di PTP masing- masing.
- Biaya hidup sebesar Rp. 18.000.000,00 (per mahasiswa) per tahun.
- Dana bantuan pembelian buku sebesar Rp. 1.500.000,00 (per mahasiswa) per tahun.