Kabar buat para guru kali ini terkait inpassing guru Non PNS agar mudah untuk mengetahui Status inpassingnya tahun 2015. Boleh dikatakan proses ini sama dengan cek status tunjangan profesi guru atau SKTP. Silakan selengkapnya mengenai tunjangan profesi guru anda lihat di Informasi Lengkap Tentang Tunjangan Profesi Guru Dikdas.
Kembali pada pembahasan mengenai inpassing guru non PNS kali tentu sangat membantu guru swasta agar dapat perhatian juga oleh pemerintah. Nah, bagi guru honorer non PNS silakan simak penjelasan mengenai cara Mengetahui informasi INPASSING berikut ini.
Baca juga:
http://223.27.144.195:8085/index.php
http://223.27.144.195:8083/index.php
http://223.27.144.195:8082/index.php
(Jika muncul merah bertuliskan akses anda tidak sah, klik KEMBALI BERANDA)
Maka akan terbuka tab seperti pada gambar...
Kedua, masukkan NRG anda sebagai user id (INGAT bukan NUPTK karena bukan untuk melihat tunjangan profesi guru / SKTP).
Ketiga, masukan data diri (tanggal lahir lengkap) atau lihat gambar berikut dan ikuti panduannya mulai no.2,
Selanjutnya login jika semua sudah diisi dengan benar sesuai dengan perintah. Demikian cara mudah mengetahui Status Inpassing Guru Non PNS, semoga membantu!!!
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Kembali pada pembahasan mengenai inpassing guru non PNS kali tentu sangat membantu guru swasta agar dapat perhatian juga oleh pemerintah. Nah, bagi guru honorer non PNS silakan simak penjelasan mengenai cara Mengetahui informasi INPASSING berikut ini.
Cek Status Inpassing Guru Non-PNS Terbaru
Untuk melihat informasi proses inpassing guru honorer / non PNS yang perlu anda lakukan adalah sebagai berikut :Baca juga:
- Info Resmi Pemberkasan Inpassing Guru Bukan PNS
- Syarat Pengajuan Inpassing Terbaru Guru Non PNS
- Juknis Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS
http://223.27.144.195:8085/index.php
http://223.27.144.195:8083/index.php
http://223.27.144.195:8082/index.php
(Jika muncul merah bertuliskan akses anda tidak sah, klik KEMBALI BERANDA)
Maka akan terbuka tab seperti pada gambar...
![]() |
Login PTK |
Ketiga, masukan data diri (tanggal lahir lengkap) atau lihat gambar berikut dan ikuti panduannya mulai no.2,
![]() |
Cara Masukan USER ID |