Penting... Ini Peraturan Kepala BKN Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS

Kabar kali ini datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi mengatur penyesuaian gaji para PNS. Sebelumnya pemerintah telah menandatangani kenaikan gaji PNS (selengkapnya lihat Daftar Kenaikan Gaji PNS Setelah Ditandatangani Presiden Jokowi)

Berikut Uraian Singkat Peraturan Kepala BKN Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 20 15 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Pasal 1
  1. Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
  2. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
  • a. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan
  • b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara.
Silakan untuk lebih lengkapnya langsung download di laman resmi Perka BKN atau unduh dengan klik di SINI.
Penting... Ini Peraturan Kepala BKN Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS
Dan untuk Daftar Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam PP Nomor 30 Tahun 2015, lihat daftarnya di bawah ini (klik gambar untuk hasil yang lebih jelas).


Daftar Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam PP Nomor 30 Tahun 2015
Daftar Penyesuaian Gaji PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+