Catat, Ini Perbedaan Utama dan Persamaan Antara PPPK dengan PNS

Kabar adanya kebijakan pemerintah yang akan merekrut PPPK sebagai alternatif pengganti rekrutmen CPSN nampak semakin santer diberitakan. Seperti diketahui mulai 2016 pemerintah akan membuka lowongan PPPK dengan gaji yang setara PNS. Baca juga Peluang Jadi PPK dengan Gaji dan Fasilitas Setara PNS

Meski sama-sama berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN), ada perbedaan utama antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan PNS.


Jika PNS bisa menduduki jabatan struktural dan mendapatkan dana pensiun, PPPK tidak demikian. PPPK hanya bisa menempati jabatan fungsional dan tidak mendapatkan fasilitas dana pensiun. “PPPK tidak akan mendapat dana pensiun dari pemerintah. Karena itu, standar gaji yang diterima tenaga PPPK akan lebih besar dibandingkan PNS,"‎ kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Aparatur Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya, Selasa (1/12).
Kabar lainnya : Penyebab Ribuan PNS Terancam Pensiun Dini
Dia menambahkan PPPK dibayar berdasarkan kapasitas dan kompetensinya. Meski begitu, bagi PPPK yang ingin mempunyai tabungan dana pensiun, bisa mengkomunikasikan dengan instansi di mana dia bekerja agar bisa difasilitasi, misalnya lewat pemotongan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Catat, Ini Perbedaan Utama dan Persamaan Antara PPPK dengan PNS
Info PPPK dan PNS

Persamaan PPPK dengan PNS

Kepala Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian BKN Ulida Lumban menambahkan, para pegawai di Indonesia perlu dibekali dengan standar kompetensi dan sertifikasi.

Menurutnya, hal ini mendesak dilakukan untuk mendongkrak rendahnya profesionalisme yang dimiliki pegawai di Indonesia. "Seluruh pegawai ASN baik PNS maupun PPPK harus ada standar kompetensi dan sertifikasinya. Ini sudah diamanatkan dalam UU ASN," tandasnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/12/01/342001/Wow!-Gaji-PPPK-Lebih-Tinggi-Dibanding-PNS-
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+