Penjelasan Menteri Yuddy Terkait Heboh Tunjangan Kinerja PNS Mencapai 26 Juta Per Bulan

Kabar adanya kenaikan tunjangan PNS hingga 26 juta memang lagi hangat diperbincangkan di media sosial. Banyak postingan yang menyebutkan jika tahun depan PNS bakal diguyur tunjangan yang nilainya sungguh menggiurkan. Sebelumnya simak Kebijakan Kemendikbud Agar Guru Tetap Menerima Tunjangan Profesi

Dikutip dari laman berita nasional jpnn.com bahwa PNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai bulan ini bisa menikmati tambahan tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan diberikan seiring keluarnya Perpres No 136/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KKP.

Dalam Perpres itu disebutkan, Jumlah‎ Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS KKP ditingkatkan menjadi Rp 1,9 juta - Rp 26,3 juta sesuai grade


"Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan, Presiden Jokowi setuju untuk meningkatkan Tukin PNS KKP. Grade satu besarannya Rp 1,9 juta dan tertinggi (grade 17) Rp 26,3 juta," ungkap MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Jumat (4/12).
Kabar Penting Lainnya : Cara Pengusulan Dana Program Bantuan Pembuatan PTK oleh Guru Tingkat Satuan Pendidikan Tahun 2016
Yuddy menambahkan, peningkatan Tukin ini merupakan reward bagi instansi yang benar-benar melakukan percepatan reformasi birokrasi. Di sisi lain, Tukin tak akan diberikan bagi instansi yang tidak melakukan perubahan.

“Tunjangan Kinerja ini dibayarkan terhitung mulai Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Karena baru diteken Perpresnya baru keluar, jadi selisih kenaikan Tukinnya dirapel," tegas Yuddy. http://www.jpnn.com/read/2015/12/04/342710/Asoyy...-Tunjangan-Kinerja-PNS-KKP-Naik-Jadi-Rp-26,3-Juta-
Penjelasan Menteri Yuddy Terkait Heboh Tunjangan Kinerja PNS Mencapai 26 Juta Per Bulan
Kabar Tunjangan PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+