Ingat, Inilah Syarat Utama PNS Naik Jabatan Tiap 4 Tahun

Kabar gembira dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi yang telah menandatangani Surat Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri. Sebagaimana diberitakan bahwa pemerintah sedang mengatur ulang sistem jenjang karier para pegawai negeri. Salah satunya terkait dengan ketentuan pegawai negeri akan naik jabatan secara otomatis tiap 4 tahun masa kerja. Lihat juga Kabar Gembira Terkait PNS yang akan Menerima Rapelan Gaji pada Bulan Juni 2015.

"Saya sudah tandatangan surat tentang kenaikan gaji berkala dan gaji 13 untuk PNS, TNI, dan Polri," katanya di sela-sela diskusi santai di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/5). Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/menteri-yuddy-sudah-teken-surat-kenaikan-gaji-pns-tni-dan-polri.html
Oya, jangan terlewatkan artikel sebelumnya tentang Cara Cek NRG Lulusan Sertifikasi Guru 2014

Inilah Syarat Utama PNS Naik Jabatan per Empat Tahun Masa Kerja bagi PNS, TNI dan POLRI

Menteri  Yuddy Chrisnandi mengingatkan bahwa kenaikan jabatan secara otomatis ini bukan berarti tanpa syarat. Ia menjelaskan, pegawai negeri yang akan naik jabatan secara otomatis harus terlebih dulu membuktikan diri berprestasi dan tak punya cacat disiplin.
(http://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/22/078668530/menteri-yuddy-pegawai-negeri-akan-naik-jabatan-tiap-4-tahun)

Dengan kata lain bahwa Syarat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri adalah:
1. Berprestasi
2. Tidak Cacat Disiplin

Inilah informasi yang dapat Admin posting semoga bermanfaat!!!
Ingat, Inilah Syarat Utama PNS Naik Jabatan Tiap 4 Tahun
Kabar PNS Naik Jabatan
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+