Catat, Ini Kebijakan Kemendikbud Agar Guru Tetap Memperoleh Tunjangan Profesi

Kabar seputar perubahan kurikulum secara tidak langsung mempengaruhi jumlah jam mengajar guru yang berimbas pada berbagai tunjangan. Pada tahun 2015 Pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006. (Baca juga : Tata Cara Pengusulan Dana Bantuan Pembuatan PTK oleh Guru Tingkat Satuan Pendidikan)

Kebijakan tersebut berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Yaitu guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi. Simak Syarat PNS Diguyur Bonus Tunjangan Tahun Depan

Agar guru-guru tersebut tetap memperoleh tunjangan profesi, maka perlu peraturan yang mengakui kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu. 

Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Penjelasan dan Batas Akhir Pemberian Ekuivalensi Jam Mengajar Guru agar Tetap Mendapat Tunjangan Profesi

Adapun beberapa kegiatan yang dapat diakui sebagai ekuivalensi jam tatap muka adalah menjadi wali kelas, membina OSIS, menjadi guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan. Tidak semua guru mata pelajaran dapat diakui kegiatan ekuivalensinya, akan tetapi hanya guru yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena dampak perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006. Pada tingkat pendidikan dasar jenjang SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
Kabar lainnya : Mendikbud Menyatakan Tidak Ada Sanksi Bagi Guru yang Memperoleh Nilai UKG Rendah
Kebijakan pengakuan ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan  pembimbingan tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id/post/pemberian-ekuivalensi-kegiatan-pembelajaran-bagi-guru-yang-kemba
Catat, Ini Kebijakan Kemendikbud Agar Guru Tetap Memperoleh Tunjangan Profesi
Ilustrasi Tunjangan Guru
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+