Reportase PNS seputar aturan izin nikah ataupun cerai bagi aparatur sipil negara (ASN) telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Baca juga Aturan Pemerintah yang Bakal Hapus Status PNS Daerah
Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Pasal 6 Ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa Pejabat yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pasal 6 Ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan bahwa Sebelum mengambil keputusan, Pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasehat.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Pasal 15 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15 Ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan bahwa Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanki bagi PNS yang melakukan Poligami, perselingkuhan dan lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas PP Nomor 30 Tahun 1980 Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 7 Ayat (1) dinyatakan bahwa Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: 1) hukuman disiplin ringan; 2) hukuman disiplin sedang; dan 3) hukuman disiplin berat.
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS
Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Pasal 6 Ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa Pejabat yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pasal 6 Ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan bahwa Sebelum mengambil keputusan, Pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasehat.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Sanksi dan Hukuman Bagi PNS yang Melanggar Ketentuan PP Tentang Pernikahan dan Perceraian
Pasal 15 Ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Pasal 15 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15 Ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan bahwa Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanki bagi PNS yang melakukan Poligami, perselingkuhan dan lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas PP Nomor 30 Tahun 1980 Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 7 Ayat (1) dinyatakan bahwa Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: 1) hukuman disiplin ringan; 2) hukuman disiplin sedang; dan 3) hukuman disiplin berat.
![]() |
Aturan Perkawinan dan Perceraian PNS |
Adapun yang termasuk Jenis hukuman disiplin berat adalah:
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Pembebasan dari jabatan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.