Resmi Kemendikbud, Surat Edaran Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru Mulai 2016

Kabar sebelumnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang resmi menutup aplikasi pendataan Padamu Negeri dan digantikan pendataan melalui Aplikasi Dapodik. Hal ini sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) nomor 16587/B/PTK/2015 tentang pengunaan data pokok pendidikan (Dapodik) dalam pendataan GTK (Selengkapnya Download di SINI).

Dan informasi terkini, Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Baca juga : Peran dan Posisi Kepala Sekolah (Kepsek) Harus Diubah Menurut Mendikbud

Isi Pokok Surat Edaran Nomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru

Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016.
Resmi Kemdikbud, Surat Edaran Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru Mulai 2016
SE Penggunaan Dapodik
Demikian isi pokok Surat Edaran Penggunaan Dapodik untuk Pencairan Tunjangan Guru yang dapat admin bagikan. Semoga bermanfaat!
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+