Simpel, Langkah-langkah Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru Jalur Resmi

Kabar dan informasi terkait sertifikasi bagi guru profesional hampir setiap hari diburu oleh banyak tenaga pendidik yang ada di bumi Nusantara. Salah satunya karena guru yang telah mendapat sertifikasi akan menerima tunjangan profesionalisme yang cukup besar nominalnya per-triwulan. Hal ini tentu sangat berarti terutama bagi guru Non PNS / swasta yang honornya tidak seberapa dari sekolah tempatnya mengabdi. Baca juga Informasi Seputar Peraturan Honor Guru Non-PNS.

Sayangnya, bukan hal yang mudah untuk mendapatkan sertifikat sebagai seorang guru profesional dan berhak mendapat tunjangan sertifikasi guru. Beberapa guru bahkan berulangkali gagal meski telah berjuang dan berkorban untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Nah berikut sedikit informasi mengenai Cara Mendapatkan Sertifikasi Melalui Jalur Resmi. Penting juga mengetahui Syarat Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi.

Informasi Sertifikasi Guru

Langkah pertama adalah dengan menyelesaikan pendidikan hingga S2/S3 dan telah memiliki golongan minimal IVA. Maka guru atau tenaga pendidik akan mendapatkan sertifikat secara otomatis dari pemerintah yang sering disebut sebagai Pemberian Sertifikat Secara Langsung (PSPL).

Langkah kedua melalui portofolio, hal ini sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007, yakni sertifikasi guru yang dilakukan dalam bentuk Portofolio yaitu mengumpulkan dokumen-dokumen seperti sertifikat seminar, Silabus, dan RPP. Jika tidak lulus portofolio maka harus mengikuti PLPG selama 10 hari. Sertifikasi melalui penilaian portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1/D4, golongan IVa atau berusia diatas 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Langkah ketiga adalah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), berdasarkan Permendikbud No. 87/2013 tentang PPG Prajabatan disebutkan bahwa PPG adalah pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Mereka akan menguasai kompetensi guru secara utuh untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat pendidik profesional.

Langkah keempat mengikuti program SM-3T (Sarjana Mendidik di Daerah 3T). Dimana peserta SM-3T sebelumnya harus melewati serangkaian tes (administrasi, tes online, wawancara, prakondisi) yang kemudian ditempatkan selama satu tahun di daerah 3T. Setelah peserta menyelesaikan tugas pengabdiannya kemudian ditarik kembali oleh LPTK penyelenggara SM-3T untuk mengikuti dan mendapatkan beasiswa PPG berasrama. Lihat syarat dan jadwal pendaftaran program SM3T di SINI.
Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi
Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi

Langkah kelima adalah program PPG Terintegrasi yang diperuntukkan bagi lulusan SMA dari daerah 3T untuk menjalani kuliah S1 pendidikan kemudian dilanjutkan dengan diikutkan dalam program PPG.

Terakhir, melalui program PPG kolaboratif yang gunanya untuk memenuhi kebutuhan guru SMK produktif dengan banyak variasi. LPTK bekerjasama dengan Universitas atau Politeknik untuk menyediakan guru SMK produktif. Misalnya di bidang pertanian, penerbangan, pertambangan, dan lainnya.

Semoga informasi terkait cara memperoleh sertifikat guru profesional melalui jalur resmi pemerintah dapat bermanfaat.
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+