Cara Pengajuan Dana Bantuan Program Pembuatan PTK Oleh Guru Tahun 2016

Kabar penting dari Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud), Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2016 ini kembali mengadakan Program Bantuan PTK di tingkat satuan pendidikan yang dilakukan oleh Guru (Selengkapnya baca Info Lengkap Besaran Anggaran Program Bantuan Pembuatan PTK yang Diterima Guru Per Judul Proposal yang Diajukannya)

Hasil evaluasi tahun 2015 menyimpulkan bahwa program bantuan PTK di Tingkat Satuan Pendidikan yang dilakukan Puslitjak sangat memotivasi guru dan sekaligus membuktikan bahwa guru-guru mampu menghasilkan sebuah karya yang diwujudkan dalam PTK. Maka guru diharapkan mengetahui dan memahami prosedur pengajuan proposal pembuatan PTK. Kabar Lainnya : Berikut Bahaya Game Online Bagi Anak dan Solusi Pencegahannya.

Berikut Cara Guru Mengajukan Permohonan Dana Bantuan Program Pembuatan PTK dari Puslitjakdikbud Kemendikbud Tahun 2016

  • Pertama, Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email atau via pos paling lambat tanggal 31 Januari 2016 (Selengkapnya Lihat Juknis Program Penelitian Tindakan Kelas Tahun 2016).
  • Kedua, Usulan proposal PTK yang masuk ke Puslitjakdikbud akan diseleksi oleh Tim Independen.
  • Ketiga, Hasil seleksi PTK akan diumumkan berdasarkan penetapan SK oleh Kepala Puslitjakdikbud.
  • Keempat, Pelaksanaan bimbingan teknis PTK akan ditetapkan oleh Puslitjakdikbud baik waktu dan tempat pelaksanaannya langsung.
Demikian Cara Pengajuan Dana Bantuan Program Pembuatan PTK Tahun 2016. Bagi yang ingin mendapatkan juklak penulisan PTK dalam bentuk PDF silakan kunjungi Juklak (Petunjuk Pelaksana) Program Bantuan Penulisan PTK Tingkat Satuan Pendidikan Resmi Kemendikbud Tahun 2015
Juknis / Panduan Pelaksanaan Program Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Tahun 2016
Panduan Program Penulisan PTK
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+