Cara Registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Tahun 2015

Kabar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat. Perlu dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah satu dengan lainnya. Baca juga Info Moratorium CPNS Tahun 2015 Lengkap dengan Penjelasan Pemerintah.

LANGKAH-LANGKAH REGISTRASI/PENDAFTARAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (PUPNS) TAHUN 2015

Berikut Panduan/Pedoman/Juknis untuk melakukan Registrasi PUPNS Tahun 2015:
Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id/registrasi
Situs Resmi untuk Cara Registrasi Pendataan Ulang (PUPNS) Tahun 2015
Situs PUPNS
  1. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tanpa spasi
  2. Klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap dan instansi tempat Anda bertugas.
  3. Masukkan alamat e-mail Anda yang masih aktif pada kolom isian “Email”
  4. Klik “Lanjut”
  5. Masukkan password/kata kunci yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015, konfirmasi password tersebut sama seperti sebelumnya. Isi kolom Nama Ibu Kandung. Pilih “Pertanyaan Pengaman” dan jawabannya yang mudah diingat. Input kode chapta yang terlihat, Selengkapnya lihat gambar berikut:
Cara Registrasi Pendataan Ulang (PUPNS) Tahun 2015
Cara Registrasi Pendataan Ulang (PUPNS) Tahun 2015

Klik “Registrasi”, jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul “Registrasi Sukses”
Silakan klik “Cetak”.

Sebagai Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Selengkapnya mengenai Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015, silakan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada:
https://drive.google.com/file/d/0B18mXGGKnIqvdlh0ckxLQUFtWWc/view?usp=sharing

Demikian cara registrasi pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015 yang dapat admin Kabar Guruku share. Semoga bermanfaat!!!
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+