Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala dan disampaikan kepada BKN. Baca juga Berkas Kelengkapan yang Harus Disiapkan Saat Mengikuti Sistem PUPNS Secara Online
Untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015.
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015.
Kabar Penting Lainnya : Begini Pola dan Kriteria Penerimaan CPNS Terbaru Menurut MenPAN-RBSistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, yang dapat diakses dengan mengunjungi alamat http://pupns.bkn.go.id. Bagi Pengguna (User), Hepdesk, dan Admin Instansi sebaiknya membaca buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015.
Link Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Sistem e-PUPNS secara Online Tahun 2015
- Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem e-PUPNS
- Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Helpdesk e-PUPNS
- Download Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS
Juknis e-PUPNS |