Mantabs, Mulai 2016, PNS Terima Gaji ke-13 dan THR, Ini Jumlahnya

Pemerintah berencana menghapus kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil /PNS / ASN di 2016 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di luar gaji ke-13 bagi para PNS. Baca juga Syarat PNS Boleh Poligami Menurut Surat Edaran Kemenhan.

Melansir Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak hanya memberikan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS non-aktif.

"Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan pemberian tunjangan hari raya," demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut, Jumat (14/8/2015).

Pemerintah telah menghapus anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil / PNS atau ASN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian, pemerintah telah menganggarkan pemberian THR  bagi PNS / ASN untuk kompensasi dari penghapusan tersebut.
Baca juga Penjelasan Lengkap Tentang Gaji ke-14 Bagi PNS yang Disinyalir Berupa THR
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya (pemerintah) memang telah menghapus anggaran untuk kenaikan  gaji PNS. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.

"PNS akan mendapatkan THR yang baru untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Jumat (14/8/2015). di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan.

Adapun besaran pemberian THR bagi PNS / ASN adalah satu kali gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri. "Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," jelas keterangan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. "Dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan," jelas Nota Keuangan tersebut.
Sumber : finance.detik.com
Mantabs, Mulai 2016, PNS Terima Gaji ke-13 dan THR, Ini Jumlahnya
Informasi THR bagi PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+