3 Instrumen Penilaian Kinerja Guru

Kabarnya, untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Melalui program kinerja dan akuntabilitas (KIAT) Guru, ada tiga instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja layanan guru. Baca juga Sistem Penggajian Baru Pengaruhi Jumlah Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Ketiga instrumen tersebut digunakan sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan. Perhatikan : Syarat PNS Menerima Kenaikan Gaji Menurut MenPAN-RB

Inilah Tiga Instrumen Penilaian yang Digunakan untuk Mengukur Kinerja Layanan Guru

Pertama, menggunakan aplikasi berbasis Android yang dapat digunakan untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat.

Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para peserta didik dalam literasi dan numerasi dasar peserta didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.

Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru berdasarkan 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.

Instrumen tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.
Sumber :jpnn.com
3 Instrumen Penilaian Kinerja Guru
Daerah Percontohan KIAT Guru
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+