Kabar dari depan komputer sangat berkaitan erat dengan yang namanya Operator Sekolah atau populer disebut OPS. Rekan Admin / OPS di sekolah memegang peranan penting karena tanggung jawabnya mengolah data terutama yang berkaitan dengan dinas. Terlebih era sekarang ini sudah menggunakan sistem online satu data tercentral di Dapodik. Baca juga Cara Mengisi Data Rincian Sekolah Menggunakan Aplikasi Dapodik Terbaru
OPS boleh dikatakan memiliki tugas yang cukup vital dan menjadi tumpuan pendataan sekolah, maka sudah sewajarnya jika nasibnya juga diperhatikan oleh Pemerintah. Artinya, keberadaan operator sekolah harus menjadi tanggungan Pemerintah setempat, mereka pun layak menikmati uang negara yang berasal dari APBD.
Cara Operator Mendapat Tunjangan dari Dana APBD
Langkah awal adalah berkordinasi dengan kelompok masyarakat syukur jika ada paguyuban operator di tempat saudara. Selanjutnya berkomunikasi dengan penguasa Pemerintah Daerah setempat, bilapun bukan pimpinan tertinggi paling tidak tokoh masyarakat yang cukup disegani. Berikutnya rekan OPS dapat mengajukan permohonan tunjangan atau apapun namanya yang dialokasikan dari APBD untuk kesejahteraan Operator Sekolah di semua Jenjang.
Sobat OPS juga dapat menyuarakan aspirasinya di depan Wakil Rakyat (DPR) setempat untuk meloloskan pengajuan Tunjangan OPS saat pembahasan APBD. Hal penting lainnya adalah tetap sesuai prosedur pengajuan dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Apapun hasilnya, paling tidak kita telah berupaya.
Berikut Syarat Operator Sekolah yang Berhak Menerima APBD:
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+OPS boleh dikatakan memiliki tugas yang cukup vital dan menjadi tumpuan pendataan sekolah, maka sudah sewajarnya jika nasibnya juga diperhatikan oleh Pemerintah. Artinya, keberadaan operator sekolah harus menjadi tanggungan Pemerintah setempat, mereka pun layak menikmati uang negara yang berasal dari APBD.
Cara Operator Mendapat Tunjangan dari Dana APBD
Langkah awal adalah berkordinasi dengan kelompok masyarakat syukur jika ada paguyuban operator di tempat saudara. Selanjutnya berkomunikasi dengan penguasa Pemerintah Daerah setempat, bilapun bukan pimpinan tertinggi paling tidak tokoh masyarakat yang cukup disegani. Berikutnya rekan OPS dapat mengajukan permohonan tunjangan atau apapun namanya yang dialokasikan dari APBD untuk kesejahteraan Operator Sekolah di semua Jenjang.
Sobat OPS juga dapat menyuarakan aspirasinya di depan Wakil Rakyat (DPR) setempat untuk meloloskan pengajuan Tunjangan OPS saat pembahasan APBD. Hal penting lainnya adalah tetap sesuai prosedur pengajuan dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Apapun hasilnya, paling tidak kita telah berupaya.
Berikut Syarat Operator Sekolah yang Berhak Menerima APBD:
- TMT Menjadi Operator antara 2006-2010
- Bukan PNS
- Memiliki SK Pengangkatan OPS
- Terdaftar di SDM-PDSP
![]() |
Kabar Operator Sekolah |