Syarat Pencairan Dana JHT bagi yang Terkena PHK atau Resign

Pemerintah sudah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT). Kini peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT meskipun tidak lagi bekerja baik itu yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri (resign), maupun meninggalkan Indonesia untuk kerja di luar negeri. Baca juga Info Seputar Perubahan Iuran Jaminan BPJS

Nah, dengan aturan baru ini dana JHT bisa cair dalam jangka waktu satu bulan. Tidak ada lagi syarat yang harus menunggu 5 tahun, 10 tahun atau sampai umur 56 tahun. Lihat Syarat Pada Lampiran Usulan Tunjangan Guru dan Tata Usaha / Operator Honorer Tahun 2015.

Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Pekerja untuk Mencairkan Dana JHT Menurut Direktur BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya saat jumpa pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2015), syarat-syarat untuk cairkan dana JHT adalah:
  • Kartu asli BPJS
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Surat berhenti bekerja, baik yang asli maupun fotokopi dari perusahaan yang menyatakan pegawai tersebut benar telah berhenti bekerja.
Syarat Pencairan Dana JHT bagi yang Terkena PHK atau Resign
Ilustrasi Buruh Terkena PHK

Elvyn G. Masassya menjelaskan, persyaratan dapat dibawa oleh peserta setelah satu bulan berhenti bekerja. Kemudian bila administrasi sudah lengkap, maka dana JHT dapat langsung cair keesokan harinya. "Dapat mencairkan JHT-nya 1 hari setelah persayaratan administrasi lengkap. Seluruh dana JHT peserta bisa dicairkan," jelasnya.

Ia mengatakan, perusahaan yang melakukan PHK harus melapor ke Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga harus proaktif dengan bukti PHK ada di tangan sehingga lebih mudah untuk melakukan pencairan.

"Ini wajib. Ada sanksi pidana dan pelayanan publik dicabut (kalau perusahaan tidak lapor). Ada 17,2 juta tenaga kerja peserta JHT. Belum ada laporan dari perusahaan yang pekerjanya terkena PHK dan akan mencairkan JHT," ujarnya. Sumber : http://finance.detik.com/read/2015/08/20/155255/2996811/5/
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+