Begini Nasib Honorer yang Berusia di Atas 35 Tahun Sesuai Putusan MK Terbaru

Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Baca juga Pemerintah Didesak Segera Tetapkan Kebijakan Demi Nasib Ratusan Ribu Honorer

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27.
Kabar Heboh Lainnya Seputar Penjelasan Adanya Tunjangan PNS Mencapai 50 Juta Per Bulan
"Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong, Rabu (26/8).
Begini Nasib Honorer yang Berusia di Atas 35 Tahun Sesuai Putusan MK Terbaru
Demo para Honorer
Dalam putusan MK untuk uji materiil register perkara No 27, terkait beberapa pasal UU ASN  (pasal 2, 6, 61, 66, 136, 137), termasuk adanya perlakuan diskriminatif terhadap tenaga honorer yang melewati batas usia yang disyaratkan dalam pengangkatan PNS, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal‎.
Selengkapnya : http://www.jpnn.com/read/2015/08/27/322812/Putusan-MK,-Honorer-Usia-di-Atas-35-Tahun-tak-Bisa-Diangkat-CPNS-
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+