PNS Boleh Poligami, Berikut Syaratnya Berdasarkan Surat Edaran Kemenhan Nomor : SE/71/VII/2015

Kabar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin beristri lebih dari satu atau Poligami, secara resmi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah menerbitkan surat edaran yang khusus mengatur tentang poligami.

Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor : SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan / Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenhan Brigjen TNI, Sumardi.

Disebutkan, terhitung per 22 Juli 2015, pegawai Kemenhan boleh berpoligami jika memenuhi lima syarat yang ditentukan. Baca juga Surat Edaran Tentang Jadwal Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Online (e-PUPNS)

SYARAT BAGI PNS YANG INGIN POLIGAMI

Berikut 5 Syarat bagi PNS yang Boleh Poligami Menurut Surat Edaran Kemenhan Tahun 2015:
  1. Tidak bertentangan dengan ajaran agama yang dianutnya.
  2. Harus memenuhi salah satu syarat alternatif (bisa hanya satu yang terpenuhi), yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
  3. Pegawai harus memenuhi tiga syarat kumulatif (harus dipenuhi semua) yang cukup berat. Yaitu, ada persetujuan dari istri, memiliki penghasilan yang cukup, dan memberikan jaminan bukti tertulis untuk bersikap adil kepada para anak dan istrinya.
  4. Pegawai yang hendak berpoligami harus bisa menjelaskan alasan memiliki istri lebih dari satu.
  5. Mendapat izin dari pejabat terkait di lingkup kerjanya.
Ketentuan tentang poligami PNS sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Peceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemenhan Brigadir Jenderal TNI Djundan Eko Bintoro membenarkan adanya surat edaran tersebut. Sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/08/08/319330/SURAT-EDARAN-BARU!-Lima-Syarat-PNS-Boleh-Poligami-/
PNS Boleh Poligami, Berikut Syaratnya Berdasarkan Surat Edaran Kemenhan Nomor : SE/71/VII/2015
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+