Syarat Lampiran pada Usulan Tunjangan Guru dan TU Honorer Tahun 2015

Kabar gembira bagi rekan honorer baik itu guru maupun operator / TU sekolah karena telah beredar surat berisi Persyaratan Tunjangan untuk GTT dan operator. Tahun ini, status honorer diganti menjadi harian lepas dan pemerintah kembali memberikan tunjangan dalam bentuk upah bagi guru/tata usaha atau harian lepas yang besar jumlahnya perorang diperkirakan 450 ribu. Baca juga Syarat Operator Sekolah Menerima Dana APBD

Sebenarnya insentif ini sudah dibayarkan dari tahun 2014 yang lalu, proses pengiriman berkas kelengkapan usulan tunjangan diserahkan langsung ke bagian Bidang dikdas Dinas pendidikan dan kebudayaan masing-masing daerah. Untuk info lebih lanjut anda bisa menghubungi unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di daerah masing-masing.

Berikut Point Penting Isi Surat Edaran Tentang Lampiran Usulan Tunjangan Guru dan Tata Usaha Tahun 2015

A. Persyaratan/kriteria Calon Penerima Dana Jasa/Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD, SMP/MTS dan SMK/SMA/MA (sesuai pemberitahuan surat edaran dari Dinas Pendidikan masing-masing daerah).
  • Tata Usaha Berstatus Non PNS, bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi tenaga harian lepas.
  • Tata Usaha yang diusulkan minimal berijazah SMA sederajat
  • Masa kerja honor minimal TMT Nopember 2012, berturut-turut tanpa putus.
  • Untuk tata usaha diutamkan tata usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, Laboran.
  • Penerima Dana Jasa/Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.
B. Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha Harian Lepas sebagai berikut :
  • Mengisi daftar usulan guru dan tata usaha harian lepas.
  • Melampirkan format S1, S2, S3, S4, dan S5
  • Foto Copy SK Pertama kali tugas di Sekolah
  • Foto copy SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu 2012/2013 dan 2013/2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah.
  • Fotocopy Ijazah terakhir dan bagi guru ( akta mengajar )
  • Foto copy rekening Sekolah a.n. Guru Komite dan Tata Usaha Komite
Syarat Lampiran pada Usulan Tunjangan Guru dan TU Honorer Tahun 2015
Tunjangan Tata Usaha (TU/Operator)

Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+