Kabar polemik pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) salah satunya sertifikasi kepada guru yang merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah masih terus bergulir. Meski demikian, proses pemberian sertifikasi tersebut perlu memerhatikan sejumlah hal. Sebagaimana disampaikan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata menyampaikan, pembayaran tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi tiga azas. Baca juga Alur Pengaduan Keterlambatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang tepat.
Guru yang berhak memenuhi persyaratan; antara lain masih aktif untuk mengajar 24 jam tatap muka. Kalau tidak tepat waktu nanti akan menjadi perkara.
2. Sesuai Jumlahnya
Tunjangan harus dibayarkan satu kali gaji pokok. Nyatanya, gaji pokok tersebut naik sesuai dengan golongan. Artinya, jika golongannya naik, maka gaji pokok guru juga naik.
"Kalau untuk guru swasta harus sesuai dengan gaji inpassing-nya. Inpassing itu penyetaraan dari guru swasta dengan guru PNS. Misalnya, masa kerja sekian tahun masuk setara dengan golongan berapa pada guru PNS. Bila para guru swasta tersebut belum inpassing, maka pemerintah sudah menetapkan jumlah tunjangan yaitu Rp1,5 juta," ujar Sumarna.
3. Dibayarkan Tepat Waktu.
Apabila ada keterlambatan penyaluran tunjangan guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah masing-masing, bukan ke Kemendikbud.
Sumber : berbagai media online
Demikian tiga asas pembayaran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) yang dapat admin Kabar Guruku posting. Semoga bermanfaat!
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI HARUS PENUHI TIGA AZAS MENURUT DIRJEN GTK KEMENDIKBUD, SUMARNA SURAPRANATA
1. Tepat SasaranGuru yang berhak memenuhi persyaratan; antara lain masih aktif untuk mengajar 24 jam tatap muka. Kalau tidak tepat waktu nanti akan menjadi perkara.
2. Sesuai Jumlahnya
Tunjangan harus dibayarkan satu kali gaji pokok. Nyatanya, gaji pokok tersebut naik sesuai dengan golongan. Artinya, jika golongannya naik, maka gaji pokok guru juga naik.
"Kalau untuk guru swasta harus sesuai dengan gaji inpassing-nya. Inpassing itu penyetaraan dari guru swasta dengan guru PNS. Misalnya, masa kerja sekian tahun masuk setara dengan golongan berapa pada guru PNS. Bila para guru swasta tersebut belum inpassing, maka pemerintah sudah menetapkan jumlah tunjangan yaitu Rp1,5 juta," ujar Sumarna.
3. Dibayarkan Tepat Waktu.
Apabila ada keterlambatan penyaluran tunjangan guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah masing-masing, bukan ke Kemendikbud.
Sumber : berbagai media online
Demikian tiga asas pembayaran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) yang dapat admin Kabar Guruku posting. Semoga bermanfaat!
![]() |
Ilustrasi Dana Sertifikasi |