Waduh, Pendaftaran SNM PTN Mulai Tahun Depan Tidak Gratis, Pemerintah Melanggar UU DIKTI No 12/2012

Kabar terkini seputar pendaftaran seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN) tahun 2016. Pendaftaran tes masuk PTN berbasis prestasi akademik (rapor) ini tidak digratiskan lagi seperti tahun-tahun sbelumnya, penyebabnya anggaran bidang pendidikan tinggi (dikti) tahun depan dikepras. Sebelumnya baca : Penjelasan Panitia Terkait Target Peserta SBM PTN Gagal Terpenuhi

Selama ini calon mahasiswa digratiskan mendaftar karena panitia SNMPTN digelontor uang dari pemerintah Rp 200 miliar. "Tahun depan tidak ada lagi kucuran dana untuk panitia SNM PTN," Ujar Sekjen Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) Ainun Naim.
Kabar Penting Lainnya : Akibat Rasio Mahasiswa dan Dosen Tidak Ideal, Banyak Daerah kekurangan Dosen
Dihentikannya bantuan operasional untuk panitia SNM PTN itu dipastikan pendaftaran tidak akan gratis lagi. Pendaftar SNM PTN tahun depan bisa jadi akan dikenakan biaya pendaftaran seperti pelamar seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBM PTN) sebesar Rp 100 ribu per orang.

Pendaftaran SNM PTN Mulai Tahun Depan Tidak Gratis, Pemerintah Melanggar UU DIKTI

Sementara itu, Ketua Panitia SNMPTN 2015 Rochmat Wahab mengatakan bahwa, usulan pemerintah untuk menghemat anggaran dan meniadakan subsidi penyelenggaraan SNM PTN tahun depan adalah melanggar undang-undang.

Pemerintah seharusnya mengkaji ulang. Usulan pemerintah ini sebenarnya akan melanggar UU Pendidikan Tinggi No 12/2012. Sebab, dalam peraturan perundangan itu tertulis amanah bahwa calon mahasiswa yang ingin masuk pendidikan tinggi melalui jalur seleksi nasional yang diselenggarakan pemerintah adalah gratis,” tutur Rochmat Wahab, Senin (14/9/2015).

Selengkapnya : http://www.jpnn.com/read/2015/09/14/326487/Wah...-Subsudi-Dicabut,-Daftar-SNM-PTN-Tak-Gratis,-Dianggap-Langgar-UU-
Waduh, Pendaftaran SNM PTN Mulai Tahun Depan Tidak Gratis, Pemerintah Melanggar UU DIKTI No 12/2012
Kabar Terkini SNMPTN
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+