5 Alasan Kuat Agar Kenaikan Tunjangan Anggota DPR Harus Dibatalkan

Kabar kencangnya penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR yang telah disetujui Menkeu dan rencana mulai cair bulan depan (baca beritanya di SINI), terus berdatangan dari berbagai kalangan. Selain dari anggota DPR sendiri ada yang tidak setuju, FITRA merupakan salah satu lembaga yang dengan tegas menolak adanya kenaikan tunjangan anggota DPR. Baca juga Alasan Penolakan Anggota DPR Fraksi Hanura Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru DPR.

Berikut Alasan FITRA Mengapa Kenaikan Tunjangan Anggota DPR Harus Dibatalkan

  1. Tunjangan ini diusulkan dengan cara diam diam dan tidak transparan pada pembahasan APBNP 2015. Dalam hal ini, saat baru saja DPR baru periode 2014-2019 dilantik. Sehingga ada kesengajaan menaikan dari awal tanpa memperhatikan hasil kinerja DPR selama ini. Dalam hal ini, BURT dan Sekjen paling bertanggungjawab sebagai pengusul kenaikan gaji dan tunjangan.
  2. Kinerja DPR masih rendah, sehingga tidak pantas untuk menuntut kenaikan tunjangan.
  3. Jika tunjangan DPR akhirnya dinaikkan maka akan menimbulkan parameter buruk bagi pemerintah untuk ramai ramai ikut menaikkan tunjangan. Kecurigaan publik Ini adalah bentuk tawaran transaksional kebijakan anggaran oleh Menkeu agar ketika pemerintah tunjangannya naik maka fungsi pengawasan DPR akan dilemahkan.
  4. Presiden Jokowi secara tegas mengatakan bahwa malu dan menolak tunjangan Pejabat dan DPR. Sehingga Menkeu sebagai pembantu Presiden harus membatalkan kenaikan gaji untuk DPR. Ini adalah bentuk implementasi ruh Nawacita Jokowi yaitu penghematan dan efisiensi anggaran negara.
  5. Menkeu perlu intropeksi diri, jangan obral remunerasi. Contoh terdekat adalah ketika tahun ini ada tunjangan untuk pegawai pajak mencapai Rp.4,5 Triliun. Namun faktanya, target pajak belum tercapai hingga september ini dah bahkan diproyeksikan sendiri oleh menkeu tidak terpenuhi. Akhirnya, dengan target meleset tersebut, asumsi defisit negara mencapai Rp.270 T dari target awal hanya Rp.220 T. Parahnya, karena hal tersebut, untuk menutupi defisit Pemerintah melalui Menkeu telah menerbitkan surat utang dan menarik utang dari LN dengan total senilai Rp.40-50T.
Sumber : http://news.detik.com/
5 Alasan Kuat Agar Kenaikan Tunjangan Anggota DPR Harus Dibatalkan
Tunjangan DPR
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+