Ini Besaran Biaya Sertifikasi yang Harus Ditanggung Setiap Guru Bila Kebijakan Sertifikasi Mandiri Dijalankan

Kabar adanya biaya sertifikasi profesi guru mulai 1 Januari 2016 ditanggung masing-masing guru nampaknya mendekati kenyataan. Bahkan, ada yang menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp 14 juta untuk dua semester. Selengkapnya baca Kebijakan Baru Terkait Peserta Sertifikasi Guru Harus Siap Bayar Sendiri Biaya Sergur Tahun Depan.

Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester dengan perkiraan biaya mencapai Rp. 7 jutaan.

Besaran Biaya Sertifikasi Profesi yang Harus Ditanggung Setiap Guru Pada Tahun 2016

Sementara itu, untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester dan biayanya mencapai Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelum lanjut, simak Tiga Asas Penting dalam Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru
Ini Besaran Biaya Sertifikasi yang Harus Ditanggung Setiap Guru Bila Kebijakan Sertifikasi Mandiri Dijalankan
Info Sertifikasi Guru

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi mandiri itu adalah sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.

Namun dia menegaskan bagi guru yang sudah mengajar sejak sebelum 2005, maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, guru yang sudah mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166 ribuan orang. "Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah," kata dia.

Sumber : jpnn.com

Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+