Resmi, Pemerintah Siapkan Rp 80 Triliun Bukti Tunjangan Profesi Guru Tidak akan Dihapus

Kabar terkini dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menegaskan tidak akan menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada  amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Baca juga Penjelasan Kemendikbud Terkait Rencana Pergantian TPG Menjadi Tunjangan Kinerja.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur bahwa di dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Inilah Penjelasan Bahwa Pemerintah Telah Siapkan Anggaran Rp 80 Triliun untuk Pastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tidak akan Dihapus

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menginformasikan, saat ini  terdapat anggaran sebesar Rp 73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD, dan sekitar Rp 7 triliun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan pada  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Tunjangan profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tahun 2016, kita sudah siapkan Rp 73 triliun untuk guru PNSD, sekitar Rp 7 triliun untuk TPG Bukan PNS yang ada di APBN,” jelas Dirjen Pranata, di Jakarta, Senin (28/9).
Kabar Penting Lainnya : Pemerintah Siap Gelar Rekrutmen 230 Ribu CPNS Semua Jalur pada Tahun 2016
TPG PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui mekanisme dana transfer daerah. TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/09/28/329569/Siapkan-Rp-80-Triliun,-Pastikan-TPG-Tak-Dihapus-
Resmi, Pemerintah Siapkan Rp 80 Triliun Bukti Tunjangan Profesi Guru Tidak akan Dihapus
Sumarna Surapranata
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+