Ingat, UKG Siap Digelar dan Dipastikan Bukan untuk Pemotongan Tunjangan Profesi Guru

Kabar akan diadakannya UKG tahun ini sudah beredar luas di internet termasuk jadwal pelaksanaan UKG tersebut. Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Selengkapnya baca beritanya di SINI

Penjelasan Dirjen GTK Bahwa UKG Bukan untuk Pemotongan Tunjangan Profesi Guru

Dikutip dari jpnn.com, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Jadi, bukan digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi. Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru.

Ingat, UKG Siap Digelar dan Dipastikan Bukan untuk Pemotongan Tunjangan Profesi Guru
UKG Siap Digelar

Ditambahkannya, 9 sampai 27 November 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.

Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Baca juga Target Dilakukan UKG dan Penjelasannya
Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/09/17/327242/UKG--Bukan-untuk-Pemotongan-Tunjangan-Profesi-
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+