Penyebab Wisuda 1.235 Mahasiswa Dianggap Ilegal oleh Kementerian Ristek Dikti

Waspada, kabar kurang sedap menimpa sebanyak 1.235 orang mahasiswa yang mengikuti wisuda di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC) Pondok Labu, Ciputat, Sabtu (19/9) yang dianggap ilegal. Sebelum lanjut, baca dulu Info Terbaru Pendaftaran Tes Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNM PTN) Mulai Tahun Depan Tidak Gratis

Wisudawan yang berasal dari gabungan tiga kampus, yakni: Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Telematika Ciputat, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Suluh Bangsa Ciputat, dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Tangerang Raya, Ciputat. Ketiga kampus tersebut berada dalam naungan satu yayasan, yakni Yayasan Aldiana Nusantara. Simak juga Penyebab Daerah Kekurangan Dosen

Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Ristek Dikti) dan pihak Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (kopertis) wilayah III menganggap wisuda tersebut ilegal.


Ketidakabsahan itu lantaran penyelenggaraan wisuda tak didaftarkan ke kopertis yang berarti juga tidak sepengetahuan Kementerian Ristek Dikti. Padahal, hal itu wajib dilakukan untuk memperoleh nomor ijazah bagi calon wisudawan. "Mereka kasihan sekali. Tidak tahu kalau proses wisuda ilegal," tutur Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi, Kemenristek Dikti Supriadi Rustad usai sidak di UTCC, (19/9)

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/09/20/327692/Astaganaga...-1.235-Mahasiswa-Terjebak-Wisuda-Ilegal-
Penyebab Wisuda 1.235 Mahasiswa Dianggap Ilegal oleh Kementerian Ristek Dikti
Tribunnews.com
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+