Langkah-langkah Turun Status untuk Edit Data PUPNS yang Salah dan Terlanjur Terkirim

Kabar seputar Pendataan Ulang PNS (PUPNS) masih ramai dibicarakan dan cukup waktu untuk menyelesaikan bagi yang belum berhasil melakukan registrasi PUPNS hingga akhir tahun ini. Seperti kita ketahui sulitnya mengakses E-PUPNS membuat banyak orang pontang-panting dalam melakukan registrasi PUPNS. Belum lagi permasalahan bagi mereka yang berhasil registrasi namun ternyata ada data yang salah input dan terlanjur dikirim. Baca juga TIPS CARA SUKSES REGISTRASI PUPNS

Bagi rekan PNS yang terlanjur mengisi dan mengirim data pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online kemudian ada kesalahan saat entri data, anda dapat mengajukan Turun Status untuk memperbaiki kekeliruan tersebut.
Kabar Penting lainnya : 80 Persen Honorer K2 Bakal Jadi CPNS Per Januari 2016
Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat.

Berikut Langkah-langkah Melakukan Turun Status Data PUPNS untuk melakukan perubahan entri yang salah dan terlanjur terkirim

  1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, kemudian klik tombol "CARI"
  2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol "TURUN STATUS" untuk memproses pengembalian data PNS
  3. Bila muncul halaman konfirmasi untuk melanjutkan proses turun status data, klik tombol "YA"
  4. Setelah data berhasil diproses turun status, kembali muncul form notifikasi dan langsung saja klik tombol "YA"
  5. Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada lagi pada level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, maka akan muncul notifikasi, silakan anda klik tombol "OK" untuk menutup form notifikasi tersebut.
Demikian Tutorial singkat Cara Turun Status untuk Edit Data PUPNS yang Salah dan Terlanjur Terkirim. Semoga Bermanfaat!
Langkah-langkah Turun Status untuk Edit Data PUPNS yang Salah dan Terlanjur Terkirim
Form Registrasi PUPNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+