Kemendikbud Lakukan Pembenahan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru dengan Terapkan Model dan Skema Penggajian Terbaru

Kabar pemerintah terus memperhatikan nasib guru nampaknya semakin jelas dirasakan, salah satunya karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Baca juga Daftar Rancangan Gaji PNS Tahun Depan

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Kabar Penting Lainnya : Simak Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS
Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Gaji PNS Terbaru sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru

Pada skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. (Sumber : jpnn.com/29/9/2015).
Kemendikbud Lakukan Pembenahan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru dengan Terapkan Model dan Skema Penggajian Terbaru
Ilustrasi Gaji Guru
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+