Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS Menurut Menteri Yuddy

Kabar seputar putusan MenPAN-RB yang akan mengangkat seluruh honorer kategori dua (honorer K2) jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) marak menjadi headline news beberapa media nasional. Pertanyaannya, bagaimana mekanisme cara dan apa saja syarat bagi honorer K2 untuk dapat menjadi CPNS tanpa tes? Lihat beritanya di SINI.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi membeberkan beberapa mekanisme untuk merekrut seluruh honorer eks kategori dua menjadi pegawai negeri sipil.

Salah satunya ialah rekrutmen dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dia mengatakan, dibutuhkan dana sebesar Rp 34 triliun untuk 440 ribu honorer eks K2.

Selain itu, proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. "Kami akan cek kembali dan disisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak," kata Yuddy, Selasa (15/9). Baca juga Syarat Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS Tanpa Tes.

Mekanisme lainnya ialah KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang menyampaikan itu ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," tegas Yuddy.

Mekanisme lainnya, sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/09/16/326854/Begini-Mekanisme-Pengangkatan-Honorer-K2-Jadi-CPNS-
Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS
Demo Honorer
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+