Reportase kehidupan Honorer Kategori Dua (K2) masih belum menemukan titik terang, meski ada harapan pemerintah berkomitmen mengangkat tenaga honorer jadi CPNS. Sebagaimana kabar marak terkait batalnya honorer K2 diangkat jadi CPNS. Baca : Akhirnya Pemerintah Batal Amgkat Honorer dan PTT jadi CPNS
Mantan Sekjen Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suryanto menanggapi pernyataan Bambang Dayanto mengenai ganjalan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS karena belum ada payung hukum. Eko Imam mengatakan, pernyataan Bambang itu memang benar bahwa perlu payung hukum untuk pengangkatan honorer K2. Lihat juga Syarat Pendaftaran CPNS Tahun 2016
"Pernyataan beliau ini sebetulnya memang sudah jauh hari saya sampaikan, bahwa kawan- kawan honorer K2 harus mendesak pihak pemerintah untuk menyiapkan aturan main terkait penyelesaian kawan-kawan honorer K2," ujar Eko kepada JPNN kemarin.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/11/11/337848/Pemerintah-Mengelabui-Honorer-K2-
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Mantan Sekjen Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suryanto menanggapi pernyataan Bambang Dayanto mengenai ganjalan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS karena belum ada payung hukum. Eko Imam mengatakan, pernyataan Bambang itu memang benar bahwa perlu payung hukum untuk pengangkatan honorer K2. Lihat juga Syarat Pendaftaran CPNS Tahun 2016
"Pernyataan beliau ini sebetulnya memang sudah jauh hari saya sampaikan, bahwa kawan- kawan honorer K2 harus mendesak pihak pemerintah untuk menyiapkan aturan main terkait penyelesaian kawan-kawan honorer K2," ujar Eko kepada JPNN kemarin.
Beginikah Cara Pemerintah Menyelesaikan Persoalan Honorer K2
Yang dia sesalkan, mengapa pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB tidak sejak awal memikirkan hal ini. "Artinya selama ini pemerintah mengelabui honorer. Pemerintah dalam hal ini menggebu-gebu bahwa honorer akan diselesaikan. Dengan semangatnya pemerintah melakukan beberapa kali rapat, melakukan kordinasi dengan Komisi II. Jadi pertanyaannya, apa yang selama ini dibahas? Bisa disimpulkan bahwa yang dibahas pihak pemerintah dengan Komisi II tidak menyentuh subtansi langkah- langkah penyelesaian," ujarnya.Kabar penting lainnya : Prosedur Kenaikan Pangkat Guru PNS TerbaruNamun, lanjutnya, soal payung hukum itu masih bisa dicarikan solusinya, jika memang pemerintah serius. "Tinggal bagaimana pihak pemerintah dan DPR bertemu, berembug, musyawarah untuk menyusun payung hukum, apapun bentuknya. Bisa perpu, bisa Inpres, yang intinya tidak merugikan uang negara. Saya yakin bapak-bapak yang di Jakarta adalah orang- orang pintar yang nggak mungkin nggak tahu hal-hal yang begini," pungkasnya.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/11/11/337848/Pemerintah-Mengelabui-Honorer-K2-
![]() |
Info Pengangkatan CPNS Jalur Honorer K2 |