Penting untuk Diperhatikan, ini Penyebab 1.500 PNS Ditolak Saat Regitrasi e-PUPNS

Kabar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terus melakukan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS). Harapannya agar seluruh PNS di Indonesia masuk dalam database kepegawaian. Namun dalam perjalanannya, BKN telah menolak 1.500 PNS yang sudah melakukan pendaftaran pada laman www.PUPNS.bkn.go.id. Baca juga Cara Registrasi e-PUPNS Tahun 2015

Ini Penjelasan Terkait Penyebab 1.500 PNS Ditolak Saat Regitrasi e-PUPNS Menurut Kepala BKN

Apakah pendaftar tersebut merupakan PNS abal-abal? Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana ogah spekulasi dulu ihwal tersebut. Bisa saja sistem yang dimilikinya tidak valid terhadap pendataan ulang PNS yang dilakukan secara online.

"Ada 1.500 yang ditolak. Mereka daftar tapi ditolak admin unit kami, karena namanya memang tidak ada," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana di Gedung Sate, Bandung, Selasa (27/10).
Reportase Penting Lainnya : Moratorium CPNS 2016, Pemerintah Resmi Tidak Membuka Lowongan CPNS Tahun Depan
"Ditolaknya mungkin ada orang lain ketika aplikasi masuknya ke tempat lain. Ini yang masih akan dievaluasi. Takut ada kesalahan teknis atau tidak eksis (PNS)," terangnya menambahkan.
Resmi BKN, Pendaftaran e-PUPNS Diperpanjang Hingga Februari 2016
Penyebab Pendaftaran e-PUPNS Ditolak
Proses pemutakhiran data yang dilakukan BKN memang masih terus dalam penyempurnaan. Sehingga pihaknya masih melakukan evaluasi. Apalagi data PNS melakukan registrasi ulang, yang tidak valid jumlahnya mencapai ribuan.

"Mudah-mudahan itu kesalahan teknis. Belum tentu salah juga (PNS). Barangkali kesalahan teknis. Kita evaluasi, sekarang masih proses pendataan, karena belum selesai," terangnya.

Saat ini dia menyampaikan, sudah ada 92 persen PNS yang melakukan registrasi ulang elektronik. Seperti yang ditargetkan semula bahwa 31 Desember BKN sudah memiliki data valid PNS. (Baca : Deadline Batas Akhir Pendaftaran e-PUPNS Masih Tetap 31 Desember 2015, ini Penjelasan BKN)

"Deadline 31 Desember. Di Jakarta, Jawa target bisa selesai. Kalau Papua misalnya kan kasihan dong. Tapi Jawa tetap. Tapi Maluku Papua nanti kita pikirkan lagi," ungkapnya.

Dia menambahkan, maksud pemutakhiran data melalui sistem online sendiri agar data PNS lebih valid karena akan tertuang transparan. Cara ini juga lanjut dia bisa meminimalisir kecurangan tentang ijazah palsu."Kita ingin dapatkan data PNS lebih baik. Karena isinya bukan kepegawaian saja tapi mengenai kompetisi. Nah masalah ijazah palsu terdeteksi. Ini melengkapi, membuat akurasi dan menyisir yang curang," bebernya.

Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/1500-pns-yang-registrasi-e-pupns-ditolak-sistem.html
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+