Mekanisme Penyaluran Tunjangan Kinerja Bagi PNS Fungsional

Kabar bahwa Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKN, sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Selengkapnya baca berita Presiden Jokowi Teken PP Kenaikan Tunjangan PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuat ketentuan atau mekanisme yang Mengatur Syarat Pembayaran Tunjangan Tunjangan Kinerja Jabatan PNS Fungsional yang disalurkan setiap bulan


Mekanisme pertama, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
  1. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
  5. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Mekanisme kedua, tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Baca juga : Info Pemerintah Mulai Tahun 2016 Siap Berlakukan Pensiun Dini Bagi PNS yang Tidak Berkompeten

Mekanisme ketiga, apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. Silakan lihat tabel Daftar Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Sesuai Kelas Jabatan Masing-masing

Demikian yang dapat admin bagikan, untuk mengetahui isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 yang lebih lengkap silakan Download PERPRES Nomor 120 Tahun 2015
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi
Ilustrasi Tunjangan Kinerja PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+