Syarat Lengkap Daftar CPNS Terbaru

Reportase CPNS kali ini membahas tentang Persyaratan Pendaftaran menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan di buka tahun depan (Selengkapnya baca Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2016 Mulai Bulan Maret 2016). Hal penting yang harus diperhatikan sebelum mendaftar adalah kelengkapan dan kesiapan memenuhi syarat yang dibuat panitia seleksi nasional (PANSELNAS). Baca juga Faktor Penyebab Peserta Seleksi CPNS Tidak Lulus Tes Berdasarkan Ketentuan Panselnas

Berikut gambaran umum Syarat Daftar CPNS yang harus dipenuhi oleh para pelamar / peserta seleksi, yang tentu juga ada perbedaan di beberapa daerah atau Instansi (Kementerian).

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal 1 januari 2016
  • Berijazah,lulusan perguruan tinggi Negeri maupun Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BANPT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Bagi Ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang belum mencantumkan akreditasi, agar melampirkan fotocopy sah akreditasi.
  • Surat keterangan lulus/Ijazah sementara tidak berlaku
  • IPK bagi PTN minimal 2,70 dan bagi PTS 2,90
  • Bagi pelamar jabatan Penyuluh Keluarga Berencana IPK PTN 3,00 dan bagi PTS 3,20
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dengan organisasi yang bertentangan dengan pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP).
  • Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • calon pelamar diseluruh indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://panselnas.menpan.go.id/ setelah mendapatkan konfirmasi Login dan Pasword melalui email maka diteruskan Login ke website http://sscn.bkn.go.idselanjutnya ikuti petunjuk di website tersebut.
  • Setelah mengisi form registrasi melalui website pada point di atas, maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Peluang... Jadi PPPK Mendapat Gaji dan Fasilitas Setara PNS
Info Syarat Daftar CPNS
Tambahan:

  1. Alur Pendaftaran Online untuk melakukan registrasi yang sah harus melalui Portal Nasional milik Panselnas CPNS. 
  2. Harap diperhatikan Petunjuk Tata Cara Mengisi Formulir Pendaftaran Online CPNS yang baik dan benar.
  3. Apabila pendaftaran telah diverifikasi, segera lanjutkan ke situs SSCN atau portal Instansi Pusat maupun Daerah.
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+