Resmi Kemendikbud: Tidak Ada Sanksi Apapun Bagi Guru yang Memperoleh Nilai UKG Buruk

Kabar pelaksanaan UKG reguler resmi berakhir hari ini, Kemendikbud pun langsung tancap gas menyiapkan UKG Susulan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) susulan sesuai jadwal yakni pada 11-14 Desember 2015. Baca juga : Panduan Pelaksana Langkah-langkah Mengikuti UKG Online Langsung dari Tim Kemendikbud

Tujuan UKG susulan ini dilaksanakan untuk mengakomodir guru-guru yang belum terdaftar pada UKG 9- 27 November, atau sudah terdaftar tetapi verifikasinya tidak valid. Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Tagor Alamsyah mengatakan, guru-guru yang ingin mengikuti UKG susulan dapat mendaftarkan diri dan melakukan verifikasi ulang ke Dinas Pendidikan di daerahnya masing-masing. Sebelumnya beredar info bahwa UKG menjadi penentu sertifikasi guru (Selengkapnya simak Penjelasan Terkait UKG dan Sertifikasi Guru)

Penjelasan Resmi Kemendikbud Terkait Guru yang Memperoleh Nilai UKG Buruk atau Rendah di Bawah Standart Kompetensi


Tagor menegaskan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada guru yang memiliki nilai buruk dalam UKG. Uji kompetensi guru, katanya, ditujukan untuk bercermin, dan memotret serta menganalisa peta kompetensi individu masing-masing guru. (Agar hasil UKG maksimal, simak Beberapa Faktor Penyebab Nilai UKG Rendah)

Tindak lanjut dari UKG 2015 adalah berupa pendidikan dan pelatihan (diklat) yang lebih terarah untuk guru-guru sesuai dengan pemetaan yang dihasilkan dari UKG. “Apapun nilai UKG, itu hanya dijadikan baseline untuk treatment atau perbaikan,” pungkasnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/11/27/341215/Segera-Daftar!-Uji-Kompetensi-Guru-Susulan-11-Desember-
Resmi Kemendikbud: Tidak Ada Sanksi Apapun Bagi Guru yang Memperoleh Nilai UKG Buruk
Info Adanya Sanksi UKG
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+