Awas, Pemerintah Siap Berlakukan Pensiun Dini PNS Tahun Depan

Kabar kurang mengenakkan bagi para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi. Simak juga Penjelasan Ketua BKN Terkait Indikasi Ribuan PNS Bodong Hasil Penjaringan e-PUPNS Sementara

"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (16/11).

Mulai 2016, Pemerintah Berlakukan Pensiun Dini Kepada PNS yang sudah tidak berkompeten Sesuai Hasil Uji Kompetensi PNS


Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya. "Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," ujarnya. Baca juga Faktor Penyebab Nilai Uji Kompetensi Rendah

Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.

"Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apa boleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2014/11/16/270152/Kebijakan-Pensiun-Dini-PNS-Mulai-Diterapkan-2016-
Mulai 2016, Pemerintah Berlakukan Pensiun Dini Kepada PNS yang sudah tidak berkompeten Sesuai Hasil Uji Kompetensi PNS
Informasi Pensiun Dini PNS 
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+