Program Bantuan Dana Penulisan PTK untuk Guru Lengkap Semua Jenjang

Kabar gembira buat para guru bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki program pemberian bantuan dana penulisan penelitian tindakan kelas (PTK). Baca juga Program Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi, Para Pemenangnya Banjir Hadiah

Kemendikbud melalui Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak), Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015 mengadakan Program Bantuan Dana dan Teknis Penelitian Tindakan Kelas Tingkat (PTK) untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK. Perhatikan ini Permintaan Presiden Joko Widodo Kepada Seluruh Guru Bersamaan Momentum HUT PGRI

Informasi Program Bantuan Dana Penulisan dan Teknis Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Tahun 2015 untuk Guru Semua Jenjang Mulai SD, SMP, SMA dan SMK.

Berikut besaran anggaran bantuan dana pelaksanaan dan penyusunan penulisan PTK guru satuan pendidikan berdasarkan kelompok wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.
  1. Kelompok wilayah Provinsi Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp.8 juta per guru.
  2. Kelompok wilayah Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp.9 juta per guru.
  3. Kelompok wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, NTB, dan NTTditetapkan sebesar Rp.12 juta per guru.
  4. Kelompok wilayah Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggaradan Sulawesi Tengah ditetapkan sebesar Rp.13 juta per guru.
  5. Kelompok wilayah Provinsi Maluku, Maluku Utara,dan Papua ditetapkan sebesar Rp.14 juta per guru.
Reportase Penting Lainnya : Guru Mengajar Lebih dari Satu Mata Pelajaran Bakal Menerima Tunjangan Tambahan
Program Bantuan Dana Penulisan PTK untuk Guru Lengkap Semua Jenjang
Info Bantuan Penulisan PTK

Petunjuk Teknis Pencairan Dana Bantuan Penulisan PTK

Pencairan dana bantuan diberikan dengan mekanisme; Tahap pertama diberikan 60% usai mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK di daerah masing-masing. Pencairan tahap kedua sebesar 40% diberikan setelah penyerahan laporan akhir. Info lebih lanjut terkait jadwal dan juknis pelaksanaannya, silakan menghubungi dinas terkait setempat. Demikian semoga bermanfaat!!!
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+