Awas... Ini Ancaman PGRI Bila Tunjangan Profesi Guru Dihapus

Ketua Pengurus Besar Perastuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan, kabar akan dihapuskannya tunjangan profesi guru telah menyebabkankan para guru gelisah. Menurut dia, PGRI tidak akan tinggal diam apabila tunjangan profesi guru sampai dihapus. Baca juga Penjelasan Terkait UKG sebagai Penentu Guru Mendapat Sertifikasi

Bahkan dia menyatakan, bila penghapusan tunjangan profesi guru tersebut sampai benar-benar dilaksanakan, maka Jakarta akan dibanjiri demo para guru. 


“Saya mengingatkan, kalau pemerintah sampai menghapus tunjangan profesi, terpaksa akan terjadi tsunami di Jakarta,'' katanya dalam acara seminar pendidikan HUT PGRI Ke-70 dan Hari Guru Nasional Tahun 2015 di Purbalingga, Sabtu (14/11).  Berita lainnya : PGRI Klaim Banyak Guru Honorer K2 Stress Berat

Dia menyatakan, PGRI juga akan memperjuangkan agar guru honorer di sekolah negeri bisa ikut sertifikasi. Hal tersebut berdasarkan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru yang menyatakan guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda) atau badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan untuk jangka waktu minimal dua tahun.

''Sebenarnya dalam UU Guru tidak ada istilah guru honorer atau guru tidak tetap. Jadi kalau guru honorer meminta kepala daerah mengangkat guru menjadi GTT, seharusnya justru tidak boleh karena di UU tidak dikenal istilah guru honorer atau guru tidak tetap (GTT),'' ungkapnya.

Sulistiyo menegaskan, guru tetap non-PNS ini juga berhak mendapat tunjangan profesi. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat 2 huruf g PP tersebut.

Namun dia menyatakan, Kementrian Pendidikan belakangan telah membuat pedoman sertifikasi yang memundurkan pengertian guru tetap menjadi dua, yaitu guru PNS dan guru tetap yayasan di sekolah swasta. ''Seharusnya tidak boleh seperti ini, karena aturan menteri seharusnya mengacu pada aturan yang ada di atasnya,'' jelasnya.

UMR Guru
Dalam kesempatan tersebut, Sulistyo juga mengaku PB PGRI telah mengusulkan agar guru honorer memperoleh penghasilan minimal di atas kebutuhan hidup minimal serta jaminan kesejahteraan sosial. PGRI telah mengkaji bahwa UMR guru minimal Rp 3.150.000. ''Hal ini karena UMR guru berbeda dengan UMR buruh pabrik. Pegawai pabrik tidak perlu membeli buku, kalau guru perlu membeli buku,'' jelasnya.

Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/11/16/nxv9b4361-tunjangan-dihapus-guru-ancam-buat-tsunami-di-jakarta

Ini Ancaman PGRI Bila Tunjangan Profesi Guru Dihapus
Tunjangan Profesi Guru
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+