Info Guru Penting, Prosedur Baru Kenaikan Pangkat Guru PNS Resmi BKN

Kabar penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini. Baca juga Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS Terbaru

Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. "Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).

Penjelasan Resmi Kepala BKN, Bima Aria Wibisana Terkait Prosedur Kenaikan Pangkat Guru PNS

Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. "Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai," katanya. Simak kabar gembira : Pemerintah Resmi Anggarkan THR PNS Mulai Tahun 2016

Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. "Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," tegasnya.

Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya.
Catat : Ini Daftar PNS yang Tidak Mendapat Kenaikan Tunjangan Kinerja
Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru. "Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil," tutupnya.

Selengkapnya : http://www.merdeka.com/uang/intip-prosedur-baru-kenaikan-pangkat-otomatis-untuk-guru-pns.html
Menkeu, Pemerintah Resmi Anggarkan THR untuk PNS Sebesar Rp 7,5 Triliun pada Tahun 2016
Info Kenaikan Pangkat Guru PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+