Surat Edaran Resmi Syarat Pengajuan NUPTK Terbaru

Kabar bagi para guru yang belum memiliki NUPTK untuk segera mengajukan karena tahun ini pemerintah telah membuka kesempatan agar para guru mendapatkan NUPTK. Hal ini sebagai tindaklanjut program sertifikasi yang menjadikan NUPTK sebagai syarat utamanya. Selain itu pemerintah juga ingin menertibkan Nomor Register Guru (NRG), maka pendidik harus memiliki NUPTK. Silakan lihat Cara Mudah Mendaftar NUPTK Baru Langsung Mendapatkan PegID.

Sebagaimana telah diulas pada postingan sebelumnya terkait Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru Jalur Resmi, maka NUPTK harus dimiliki oleh seorang guru yang ingin memperoleh Sertifikasi / Tunjangan Profesi Guru lainnya. Permasalahannya, apakah semua guru Boleh Mendapatkan NUPTK? Jawabannya silakan baca surat edaran resmi Kemendikbud :
http://cari.padamu.siap.web.id/statik/pdf/Surat_Edaran_Kepala_BPSDMPK-PMP_tentang_persyaratan_NUPTK_2015.pdf  

Surat Edaran Resmi Syarat Pengajuan NUPTK Terbaru
Surat Edaran Syarat Mendapatkan NUPTK

Syarat Mengajukan / Mendapatkan NUPTK

#Syarat untuk Guru dan Pengawas Sekolah (PNS)

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
  2. Memiliki SK ketetapan CPNS/ PNS.

#Syarat untuk Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri 

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota/ Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

#Syarat untuk Guru Bukan PNS Pada Sekolah Swasta

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
  2. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/ GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Inilah informasi terkini tentang Surat Edaran Resmi Kemendikbud Terkait Syarat Mendapatkan NUPTK tahun ini. Semoga dapat membantu para pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mengajukan NUPTK. Salam Sukses!!!
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+