Penjelasan Kemenristek Dikti Terkait Pelanggaran dan Sanksi Kampus yang Dinonaktif

Heboh terkait kabar 243 perguruan tinggi (PT) yang dinonaktifkan, mendapat tanggapan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti). Ditegaskan bahwa data yang sudah beredar luas di masyarakat tersebut dilansir oleh salah satu badan pemerhati pendidikan. Baca juga Penyebab Ratusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Dibekukan.

Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti, Kemristek dan Dikti, Patdono Suwitnjo mengatakan, data 243 PT dinon-aktif secara tegas bukan dikeluarkan oleh Kemenristek, itu hanya masyarakat yang peduli dengan pendidikan. Kemenristek-Dikti berusaha meluruskan informasi yang sudah berkembang di masyarakat. "Tidak benar PT yang dinon-aktif dicabut izinnya dan di-cap kampus abal-abal,” ungkapnya.

Inilah Penjelasan Lengkap Kemenristek Dikti Terkait Pelanggaran dan Sanksi Kampus yang Dinonaktif

Pelanggaran yang menyebabkan PT dijatuhkan sanksi non-aktif, dikatakan Patdono karena tidak melaporkan kegiatan belajar mengajar selama 4 semester berturut-turut, nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi, menjalankan pendidikan diluar kampus, terjadi konflik, yayasan tidak aktif, pindah kampus tanpa melapor dan menganti yayasan tanpa melaporkan.

"Pada  pelanggaran disebabkan karena PT tidak memiliki sistem atau staf untuk melaporkan dan faktor kesengajaan dengan tujuan dapat mewisuda mahasiswa lebih banyak data dari mahasiswa yang ada,” kata Patdono.
Penjelasan Kemenristek Dikti Terkait Pelanggaran dan Sanksi Kampus yang Dinonaktif
Tribunnews.com

Pada pelanggaran nisbah, menurut Patdono menduduki peringkat tertinggi. Oleh karenanya pihak Kemenristekdikti akan melakukan evaluasi untuk memenuhi jumlah dosen yang dibutuhkan. Ia juga mengungkapkan, pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 secara bertahap PT dapat dikenakan lima sanksi administratif berupa:
  1. Peringatan tertulis
  2. Penghentian bantuan pendidikan
  3. Penghentian kegiatan PT
  4. Penghentian pembinaan
  5. Cabut izin dan pidana.
"Bagi PT yang kena sanksi pencabutan izin maka wajib mengalihkan mahasiswanya ke PT terdekat dan kami membantu pengalihan ini,” terang Patdono Suwitnjo. Selengkapnya: http://www.jpnn.com/read/2015/10/07/331244/Ini-Penjelasan-Kemenristek-Dikti-terkait-243-Perguruan-Tinggi-Dinonaktifkan-
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+