Aturan Baru Pakaian Seragam Dinas PNS Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015

Reportase terbitnya aturan baru mengenai seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Permendagri No.68 Tahun 2015, merupakan perubahan dari Permendagri sebelumnya nomor 60 tahun 2007. Kebijakan terbaru pemerintah ini diundangkan pada 30 September 2015 di Jakarta. Sebelumnya juga beredar kabar PNS Wajib Memiliki Akun Twitter, baca beritanya di SINI. 

Ada beberapa perubahan pada pakaian seragam dinas PNS sesuai Permendagri yang terbaru, baik itu Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. Baca juga Syarat Mahasiswa Berprestasi Lulusan Kampus Ternama Menjadi PNS Tanpa Tes

Penjelasan Aturan Baru Pakaian Seragam Dinas PNS Terbaru

  • Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I.
  • Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.
  • Jadual pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II.
Demikian Kabar Adanya Peraturan Baru Menteri Dalam Negeri Tentang Pakaian Seragam Dinas PNS yang dapat admin posting. Selengkapnya silakan saudara lihat salinan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 di bawah ini, untuk hasil yang lebih jelas klik saja gambarnya. (Sumber gambar captured by facebook).
Aturan Baru Pakaian Dinas PNS Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015
Permendagri No. 68 Tahun 2015

Aturan Baru Pakaian Dinas PNS Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015
Permendagri No. 68 Tahun 2015

Aturan Baru Pakaian Dinas PNS Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015
Permendagri No. 68 Tahun 2015

Aturan Baru Pakaian Dinas PNS Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015
Jadwal Penggunaan Seragam Dinas PNS

Aturan Baru Pakaian Dinas PNS Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015
Jenis Seragam Dinas PNS Wanita

Aturan Baru Pakaian Dinas PNS Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015
Jenis Seragam Dinas PNS Pria
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+