Kabar Reportase Guru kali ini akan menyampaikan surat edaran resmi BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Nomor : 0062 / SDAR / BSNP / IX / 2015 tertanggal 25 September 2015 perihal Surat Edaran UN Perbaikan Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dikirimkan kepada seluruh Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bahwasannya jadwal Ujian Nasional (UN) Perbaikan Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan pada bulan Februari 2016. Baca juga Cara Menghadapi Ujian Nasional yang Baik dan Jujur
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0031 / P / BSNP / III / 2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2014/2015.
2. Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) dilaksanakan dengan :
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silakan download Surat Edaran BSNP terkait Pelaksanaan UN Perbaikan dengan mengunjungi link berikut ini : https://docs.google.com/uc?authuser=0&id=0B18mXGGKnIqvdThjU19uWkk1cG8&export=download
Semoga bermanfaat!
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Isi Pokok Surat Edaran (SE) Resmi BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Perihal Jadwal, Dasar Pelaksanaan dan Persayaratan Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015
1. Dasar Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2015Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0031 / P / BSNP / III / 2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2014/2015.
2. Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) dilaksanakan dengan :
- Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan dalam bentuk ujian berbasis komputer / Computer Based Test (CBT).
- Soal UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2015.
- Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUN yang memuat nilai mata ujian yang ditempuh pada UNP dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UNP yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud.
- Ujian Nasional Perbaikan diselenggarakan pada tanggal 22 Februari sampai dengan 5 Maret 2016.
- Telah lulus dari satuan pendidikan;
- Memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu atau belum menempuh ujian secara lengkap; dan
- Memiliki:
- Nomor peserta UN seperti yang tercantum dalam kartu peserta UN 2015; dan
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) 2015 atau surat keterangan tentang hasil UN dari satuan pendidikan bagi peserta yang belum menerima SHUN.
![]() |
Surat Edaran BSNP Perihal UNP |
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silakan download Surat Edaran BSNP terkait Pelaksanaan UN Perbaikan dengan mengunjungi link berikut ini : https://docs.google.com/uc?authuser=0&id=0B18mXGGKnIqvdThjU19uWkk1cG8&export=download
Semoga bermanfaat!