Info Pemberkasan Kesetaraan Jabatan Inpassing Guru Non PNS

Kabar terbaru bagi Guru Non PNS terkait kebijakan pemerintah untuk meningkatkan dan menjamin Profesionalisme pendidik. Salah satu program yang telah berjalan adalah memberikan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat berdasarkan ketentuan Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya bagi Guru Bukan PNS (GBPNS). Selengkapnya kunjungi : Syarat Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan Peraturan Menteri No 28 tahun 2014 Tentang pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi guru Non PNS yang populer disebut inpassing. Baca juga Cara Mudah Cek Status Inpassing Guru

Berikut Mekanisme Pemberkasaan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi guru Non PNS

  • Mengisi data dapodik dengan benar dan telah dinyatakan valid oleh sistem.
  • Guru diseleksi berdasarkan status kepemilikan sertifikat Pendidik, usia Masa kerja dan Pemenuhan Beban kerja.
  • Guru yang prioritas mendapatkan inpassing akan diberikan nomor urut dan dicetak sebagai bukti terpanggil untuk inpassing dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen yang harus dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas.
  • Panggilan guru yang disetarakan Jabatan dan pangkatnya (INPASSING) melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  • Bagi guru yang namanya masuk daftar panggilan harus mengumpulkan berkas.
  • Kepala Sekolah membuat surat pengantar dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi Kepada menteri Pendidikan dan kebudayaan, U.P Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Dirjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat : PO BOX 1316 JKS 12013.
  • Lampiran berkas yang dikirim adalah lembar identitas pengusul Kesetaraan jabatan dan pangkat Guru Non PNS, yang dicetak melalui fasilitas Lembar Transkip Data.
Info Pemberkasan Kesetaraan Jabatan Inpassing Guru Non PNS
Guru Profesional
Catatan:
Informasi lengkap dan resmi tentang proses kesetaraan jabatan dan pangkat guru non PNS melalui mekanisme inpassing, serta daftar persyaratan dan contoh dokumen hanya disampaikan melalui http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.

Demikian Reportase Terkait Mekanisme Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Non PNS atau Inpassing semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan guru khusunya mereka yang Non PN
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+