Kabar gembira bagi rekan honorer yang selama ini belum mendapat gaji yang layak, karena sebenarnya pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk sertifikasi para guru Honorer. Kepala
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bangka Belitung Enang Ahmadi
menyatakan guru honorer berkesempatan untuk mendapatkan sertifikasi, syaratnya
memiliki surat keputusan (SK) sebagai guru tetap. Baca juga Kabar Gembira Presiden Jokowi Teken PP Kenaikan Tunjangan PNS
"Para
guru non-PNS di sekolah swasta masih bisa mengikuti sertifikasi guru, asalkan
yang bersangkutan memiliki SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa,
sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus dari bupati atau
walikota," katanya.
Perwakilan kementerian pusat, LPMP menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer, dapat dilakukan melalui tunjangan sertifikasi karena anggarannya sudah diatur undang-undang.
"Dengan
ijazah S-1, guru berpeluang untuk disertifikasi dan mendapat tambahan tunjangan
profesi sebesar satu bulan gaji, di luar gaji pokok dan tunjangan fungsional.
Itu semua berlaku bagi guru PNS ataupun yang guru honorer," katanya.
Ia
mengatakan untuk sertifikasi guru non-PNS ini harus ditinjau ulang dan
dipertimbangkan oleh legislatif untuk diupayakan kepada pemerintah pusat
melalui pendekatan politis untuk meninjau ulang peraturan tersebut agar lebih
berpihak terhadap guru honorer. Info penting lainnya : Guru Honorer juga Wajib Ikut Pendidikan Profesi dengan Biaya Pribadi
"Kami
dari LPMP Babel sebagai perwakilan kementerian pusat menyarankan agar
pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi
karena anggarannya sebetulnya juga sudah diatur undang-undangnya. Namun
problemnya lagi adalah masalah teknis perundang-undangan yang
mengikutinya," jelasnya.