Penting, Guru Honorer Berkesempatan Mendapat Sertifikasi, Ini Syaratnya

Kabar gembira bagi rekan honorer yang selama ini belum mendapat gaji yang layak, karena sebenarnya pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk sertifikasi para guru Honorer. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bangka Belitung Enang Ahmadi menyatakan guru honorer berkesempatan untuk mendapatkan sertifikasi, syaratnya memiliki surat keputusan (SK) sebagai guru tetap. Baca juga Kabar Gembira Presiden Jokowi Teken PP Kenaikan Tunjangan PNS

"Para guru non-PNS di sekolah swasta masih bisa mengikuti sertifikasi guru, asalkan yang bersangkutan memiliki SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa, sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus dari bupati atau walikota," katanya.

Perwakilan kementerian pusat, LPMP menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer, dapat dilakukan melalui tunjangan sertifikasi karena anggarannya sudah diatur undang-undang.


"Dengan ijazah S-1, guru berpeluang untuk disertifikasi dan mendapat tambahan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji, di luar gaji pokok dan tunjangan fungsional. Itu semua berlaku bagi guru PNS ataupun yang guru honorer," katanya.

Ia mengatakan untuk sertifikasi guru non-PNS ini harus ditinjau ulang dan dipertimbangkan oleh legislatif untuk diupayakan kepada pemerintah pusat melalui pendekatan politis untuk meninjau ulang peraturan tersebut agar lebih berpihak terhadap guru honorer. Info penting lainnya : Guru Honorer juga Wajib Ikut Pendidikan Profesi dengan Biaya Pribadi

"Kami dari LPMP Babel sebagai perwakilan kementerian pusat menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sebetulnya juga sudah diatur undang-undangnya. Namun problemnya lagi adalah masalah teknis perundang-undangan yang mengikutinya," jelasnya.

Selengkapnya : http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/15/11/01/nx3jx2219-guru-honorer-bisa-raih-sertifikasi

Penting, Guru Honorer Berkesempatan Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Ini Syaratnya
Info Sertifikasi Guru Honorer
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+