Kabar penting dari Sekretaris Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenritek Dikti), Ainun Naim menyatakan, ada opsi bagi perguruan tinggi swasta (PTS) yang telah dinonaktifkan untuk bisa mengaktifkan lagi kegiatan akademiknya. Menurutnya, keputusan penonaktifan itu tidak bersifat permanen sehingga PTS yang untuk sementara dihentikan aktivitasnya bisa memperbaiki diri. Lihat Daftar 243 Kampus Swasta atau PTS yang Dinonaktifkan Sementara
Naim menjelaskan, Kemristekdikti memberi kesempatan kepada kampus-kampus bermasalah itu untuk memperbaiki diri dan memulihkan statusnya. Terlebih, ada beberapa kategori pelanggaran yang mendasari penonaktifan PTS.
Menurut Naim, mayoritas kampus swasta (PTS) yang dinonaktifkan disebabkan rasio dosen dan mahasiswa yang tak sebanding. “Mahasiswanya membeludak. Dan datanya tidak rutin dilaporkan secara berturut-turut selama enam semester di pangkalan data Kemenristekdikti. Sehingga untuk mengembalikan statusnya cukup memperbaiki data tersebut," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/10)
Ainun menegaskan, jika PTS bermasalah itu gagal memperbaiki kesalahan, bukan tidak mungkin akan ditutup. Namun, katanya, Kemristekdikti masih akan melakukan evaluasi lanjutan sesuai kondisi masing-masing PTS.
Karenanya, Kemenristekdikti tidak akan langsung mencabut izin PTS bermasalah. Untuk pelanggaran ringan hanya akan diberi surat peringatan dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Jika pelanggarannya masuk kategori sedang, maka status kampus tersebut akan menjadi non aktif. Sedangkan pelanggaran berat akan mendapat sanksi pencabutan izin program studi serta perguruan tinggi.
Sumber : http://www.jawapos.com/read/2015/10/07/6314/pts-nonaktif-mau-kembali-aktif-ini-syaratnya/
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Naim menjelaskan, Kemristekdikti memberi kesempatan kepada kampus-kampus bermasalah itu untuk memperbaiki diri dan memulihkan statusnya. Terlebih, ada beberapa kategori pelanggaran yang mendasari penonaktifan PTS.
Menurut Naim, mayoritas kampus swasta (PTS) yang dinonaktifkan disebabkan rasio dosen dan mahasiswa yang tak sebanding. “Mahasiswanya membeludak. Dan datanya tidak rutin dilaporkan secara berturut-turut selama enam semester di pangkalan data Kemenristekdikti. Sehingga untuk mengembalikan statusnya cukup memperbaiki data tersebut," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/10)
Ainun menegaskan, jika PTS bermasalah itu gagal memperbaiki kesalahan, bukan tidak mungkin akan ditutup. Namun, katanya, Kemristekdikti masih akan melakukan evaluasi lanjutan sesuai kondisi masing-masing PTS.
Karenanya, Kemenristekdikti tidak akan langsung mencabut izin PTS bermasalah. Untuk pelanggaran ringan hanya akan diberi surat peringatan dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Jika pelanggarannya masuk kategori sedang, maka status kampus tersebut akan menjadi non aktif. Sedangkan pelanggaran berat akan mendapat sanksi pencabutan izin program studi serta perguruan tinggi.
Sumber : http://www.jawapos.com/read/2015/10/07/6314/pts-nonaktif-mau-kembali-aktif-ini-syaratnya/
![]() |
Ilustrasi Dosen Mengajar di Kampus |