Kabar Gembira Resmi dari Kemendikbud Terkait Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG)

Kabar gembira bagi para guru yang mengajar di daerah terdampak bencana kabut asap bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait tunjangan profesi guru (TPG) yang tetap dibayarkan tanpa terkena aturan kewajiban mengajar 24 jam. Selengkapnya baca : Mendikbud Jamin Tunjangan Guru Tidak Dipotong Meski Jumlah Beban Ajar Tidak Terpenuhi

Kabar Gembira Resmi dari Kemendikbud Terkait Pelaksanaan UKG Bagi Guru di Daerah Terdampak Bencana Kabut Asap

Pemerintah juga membolehkan pengunduran jadwal uji kompetensi guru (UKG) khusus bagi sekolah yang terkena dampak kabut asap, dengan jadwal sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Baca juga Kemdikbud Pastikan Jadwal Ujian Nasional (UN) Tidak Berubah Termasuk di Daerah Terkena Bencana Kabut Asap

Secara nasional UKG akan berlangsung pada 9-27 November 2015, namun bagi sembilan provinsi yang terdampak bencana asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional. "Bisa Desember atau Januari 2016. Per kabupaten tidak perlu sama," ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata di Jakarta, (29/10)

Pranata menambahkan, Kemendikbud juga siap memberikan bantuan sosial dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap.

Selain itu, Kemendikbud siap memberikan tenaga pendidik tambahan apabila ada permintaan dari daerah terdampak bencana asap. "Apabila diperlukan tenaga tambahan untuk pendidik kami siapkan dari P4TK. Kami minta daftar kebutuhan dari bapak-ibu," tegas Pranata.

Selengkapnya : http://www.jpnn.com/read/2015/10/29/335618/Para-Guru-di-Wilayah-Kabut-Asap,-Bacalah-Kabar-Gembira-Ini-
Kabar Gembira Resmi dari Kemendikbud Terkait Pelaksanaan UKG Bagi Guru
Kabar Gembira Terkait UKG
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+