Syarat Agar PNS Cepat Naik Pangkat Tanpa Menunggu 2 Tahun

Reportase dari profesi yang menjanjikan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) kali ini berkaitan dengan syarat kenaikan pangkat PNS. Seperti kita ketahui beberapa waktu yang lalu pemerintah secara resmi telah menyampaikan Penyebab Usulan Kenaikan Pangkat PNS Ditolak BKN, selengkapnya klik di SINI

Kabar terbaru bahwa kenaikan pangkat PNS‎ tidak harus menunggu selama dua tahun. Apabila memungkinkan PNS dapat naik pangkat dalam waktu sebelum 2 tahun atau paling cepat satu tahun dirinya mengabdi pada negeri. Asalkan, PNS tersebut dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Baca juga : Ini Kebijakan Pemerintah Agar Gaji Honorer Setara Gaji PNS

Berikut Syarat Agar PNS bisa Cepat Naik Pangkat atau Kenaikan Jabatan Struktural Sebelum Dua Tahun

  • Sistem yang berlaku
  • Prestasi
  • Masa kerja
  • Tersedianya jabatan struktural
Penjelasan Tentang Persyaratan Kenaikan Jabatan Struktural (Naik Pangkat) PNS Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi
Proses seleksi untuk naik jabatan harus sesuai dengan ketentuan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika PNS sudah dilantik dan ditetapkan sebagai pejabat, maka sekurang-kurangnya harus menunggu selama satu tahun untuk kemudian dilakukan evaluasi.

Jika ditemukan kekurangan atau ketidak-cocokan, maka diberikan peringatan untuk melakukan perbaikan selama enam bulan ke depan. Enam bulan belum juga terpenuhi, ditambah lagi enam bulan, sehingga totalnya jadi dua tahun, (jpnn.com/19/10/2015)
http://www.jpnn.com/read/2015/10/19/333587/PNS-Naik-Pangkat-tak-Perlu-Tunggu-Dua-Tahun-
Syarat Agar PNS Cepat Naik Pangkat Tanpa Menunggu 2 Tahun
Info PNS Picture Captured by jpnn.com
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+